DPRD Minta Peredaran Minyak Jelantah Diawasi
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta diminta mengawasi peredaran minyak bekas atau jelantah di pasaran. Kualitas minyak bekas tersebut dinilai mengkhawatirkan dan sudah tidak sehat lagi untuk digunakan.
Ini perlu diawasi juga. Khususnya minyang goreng bekas dari rumah makan siap saji
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin mengatakan, saat ini peredaran minyak jelantah marak beredar di pasaran.
"Ini berbahaya. Ini perlu diawasi juga," katanya di ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3).
DPRD Minta Lenggang Jakarta DiperbanyakIa menambahkan, di lapangan, minyak bekas tersebut sering kali ditemukan telah dioplos. Jika terus digunakan, minyak bekas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.
Di tempat yang sama Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan, larangan penggunaan minyak goreng bekas di Ibukota telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 167 tahun 2017 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Bekas.
"Itu kalau dikonsumsi terus menerus bisa mengakibatkan penyakit kanker," tandasnya.